floating-Kemandirian Industri...
Kemandirian Industri Pertahanan Demi Wujudkan Kedaulatan dan Keamanan Nasional
Kemandirian Industri...
Kemandirian Industri Pertahanan Demi Wujudkan Kedaulatan dan Keamanan Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 - 17:49 WIB
JAKARTA - Kemandirian industri pertahanan memiliki arti strategis bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia. Dengan mampu memproduksi sendiri alat utama sistem senjata (alutsista) dan komponen pendukung, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor persenjataan asing.

Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) Zaenal mengatakan hal ini penting untuk memastikan supply chain pertahanan yang stabil di tengah dinamika geopolitik dan potensi embargo. Zaenal menjelaskan, pengalaman masa lalu menunjukkan risiko ketergantungan asing.

Indonesia pernah mengalami embargo senjata dari Amerika Serikat pada 1995-2005, yang memaksa pemerintah mencari suku cadang dan persenjataan melalui jalur alternatif. “Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” ujar Zaenal melalui keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Kemandirian Industri...


Baca juga: Indonesia Didorong Aktif dalam Diplomasi Pencegahan Perang Dunia III

Zaenal menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) pernah menyampaikan bahwa kemandirian industri pertahanan juga diharapkan dapat mewujudkan pergeseran pemahaman dari belanja pertahanan menjadi investasi pertahan. “Artinya, anggaran pertahanan yang dialokasikan untuk produk dalam negeri akan berputar kembali di ekonomi nasional dan mendorong inovasi teknologi lokal, alih-alih sekadar dibelanjakan ke luar negeri,” ujar Zaenal.

Selain itu, kemampuan mandiri di sektor pertahanan menciptakan deterrent effect bagi pihak luar. Suatu negara dengan industri pertahanan yang maju dinilai lebih tangguh karena dapat memasok kebutuhan militernya sendiri tanpa khawatir aksesnya ditutup oleh negara lain.

“Hal ini meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis. Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” ucapnya.

Dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021), salah satu sasaran utama adalah penguasaan teknologi kunci industri pertahanan, misalnya teknologi propelan untuk amunisi. Dia menjelaskan, propelan sebagai bahan pendorong peluru/roket sebelumnya 100% diimpor, sehingga pembangunan pabrik propelan nasional menjadi proyek strategis untuk kemandirian hulu industri pertahanan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia berupaya menciptakan efek multiplier ekonomi, jaminan ketersediaan alutsista, serta kemampuan pertahanan yang otonom dan berkelanjutan.

Landasan Hukum dan Regulasi Penguatan Industri Pertahanan



Lebih jauh Zaenal menyampaikan, upaya memperkuat industri pertahanan dalam negeri didukung oleh berbagai landasan hukum nasional. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi payung utama yang mengatur pengelolaan industri pertahanan nasional.

UU ini menegaskan kewajiban pelibatan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan alutsista. “Bahkan, UU 16/2012 mewajibkan bahwa dalam setiap pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), minimal 85% dari nilai kontrak harus meliputi komponen lokal, offset, dan imbal dagang,” ucapnya.

“Ketentuan ini bertujuan memastikan belanja pertahanan mendorong pengembangan industri nasional,” sambungnya.

Pada 2020, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu klasternya membuka kesempatan lebih luas bagi pihak swasta berpartisipasi dalam industri pertahanan. Melalui regulasi ini, perusahaan swasta nasional kini dapat memperoleh perizinan sebagai industri pertahanan dan memproduksi alutsista maupun komponen, sesuatu yang sebelumnya sangat terbatas.

Langkah ini diambil karena pemerintah menyadari kapasitas industri pertahanan BUMN saja tidak cukup memenuhi kebutuhan, sehingga perlu melibatkan modal dan inovasi sektor swasta. “Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) juga dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor (melalui Kepres, sesuai mandat UU 16/2012) untuk menetapkan arah kebijakan, standar, dan rencana induk (masterplan) industri pertahanan,” imbuhnya.

“Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat ini, ekosistem industri pertahanan nasional memiliki dasar untuk tumbuh, mulai dari tahap penelitian dan pengembangan hingga produksi dan pemasaran alutsista,” tambahnya.

Kemajuan Pengadaan Tanpa Impor dan Produksi Lokal Suku Cadang



Upaya kemandirian tercermin dalam kemajuan produksi alutsista tertentu yang sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Sektor senjata ringan seperti pistol, senapan serbu, dan amunisi kaliber kecil merupakan contoh utama.

PT Pindad (Persero) sebagai BUMN strategis telah menghasilkan berbagai varian pistol (G2 Combat, MAGNUM, dan lain-lain) serta senapan serbu seri SS (Senapan Serbu 1, 2, hingga model terbaru SS3) yang digunakan oleh TNI maupun Polri.

“Kebijakan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian sejak beberapa tahun terakhir menegaskan agar kebutuhan senjata ringan standar dipenuhi dari produksi dalam negeri selama spesifikasinya terpenuhi. Hasilnya, pengadaan pistol dan senapan serbu untuk prajurit TNI Polri tidak lagi bergantung pada impor,” pungkasnya.

Bahkan, untuk kategori munisi kecil (5,56 mm, 7,62 mm, 9 mm), Pindad telah meningkatkan kapasitas produksinya secara signifikan. Pada 2020, Pindad mampu memproduksi hingga 400 juta butir peluru per tahun, naik dari 225 juta butir pada tahun sebelumnya.

Selain itu, kapasitas ini terus ditingkatkan dengan modernisasi pabrik dan ditargetkan mencapai 600 juta butir per tahun agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan TNI-Polri dan mengurangi harga satuan peluru. Pemerintah turut mendorong peningkatan kapasitas ini, antara lain dengan investasi penggantian mesin-mesin produksi munisi yang sudah tua demi efisiensi dan penurunan biaya.

Selain senjata dan amunisi, produksi suku cadang lokal untuk perawatan alutsista juga menunjukkan kemajuan. Berbagai komponen senjata, kendaraan tempur, kapal, dan pesawat mulai dibuat di dalam negeri melalui sinergi BUMN dan industri swasta.

Contohnya, PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI), perusahaan swasta nasional, telah memperoleh lisensi Kementerian Pertahanan untuk memproduksi komponen senjata dan amunisi, serta suku cadang presisi untuk pesawat, kapal, dan kendaraan taktis. Pabrik PT NKRI di Bandung menjadi pemasok selongsong peluru, proyektil, hingga parts mekanik bagi kebutuhan industri pertahanan nasional.

Demikian pula, PT Republik Defensindo (Republik Defence) sebagai perusahaan swasta yang terdaftar di Kemhan sejak 2017, fokus memproduksi kendaraan khusus militer (truk, rantis 4x4, hingga kendaraan amfibi berantai). Perusahaan ini bahkan bekerja sama dengan BUMN pada 2020 untuk membangun fasilitas produksi amunisi kaliber 9x19 mm secara terpadu.

Kehadiran perusahaan-perusahaan swasta seperti di atas menambah kapasitas produksi dalam negeri, terutama di lini komponen dan suku cadang yang mendukung kemandirian pemeliharaan (maintenance, repair, overhaul) alutsista.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Republikorp-Barzan Holdings...
Republikorp-Barzan Holdings Kerja Sama Pertahanan mulai Senjata hingga Kapal Selam Mini