JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026) siang. Kedatangannya ini guna diperiksa sebagai saksi terkait
kasus kuota haji 2024. Pantauan SindoNews di lokasi, Dito tiba Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 12.49 WIB. Dito yang mengenakan kaus hitam dilapisi jaket krem terlihat turun dari Toyota Land Cruiser warna putih.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Pada kesempatan ini, ia mengaku diperiksa terkait kasus yang kini menetapkan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu," kata Dito sembari berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Setibanya di Kantor KPK, ia segera melakukan administrasi di meja resepsionis. Setelah beberapa saat menunggu di ruang tunggu, tepat pada pukul 13.02 ia terlihat beranjak menuju lantai dua guna menuju ruang pemeriksaan.
Baca juga: Penampakan Karung dan Kantong Kresek Berisi Duit Rp2,6 Miliar Bupati Pati Sudewo Hasil Pemerasan Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (DA) pada Jumat (23/1/2026).
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Adanya pemanggilan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, hari ini Jumat (23/1/2026), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Ia hanya meyakini, eks Menpora itu akan kooperatif memenuhi panggilan.
"Pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
(shf)