floating-Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Jum'at, 23 Januari 2026 - 17:02 WIB
JABAR - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait larangan truk sumbu tiga. Jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan.

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan (Kemendagri) Syahid Amels saat diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang juga dihadiri Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha baru-baru ini.

”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Dampak Pembatasan Truk Sumbu 3 saat Nataru, Kehidupan Sopir Kian Terjepit

Seperti diketahui, Surat Edaran Nomor 151/PM.06/PEREK tersebut mengatur tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang Beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut sudah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.

Syahid Amels menegaskan, posisi surat edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) itu tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. ”SE yang dikeluarkan pemda itu mau enggak mau, suka enggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan pemerintah pusat,” tandasnya.

Lihat video: Demo Tolak Kebijakan ODOL di Semarang, Massa Blokir Jalan hingga Lumpuh Total



Dalam hal permasalahan ODOL, peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang didalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027.

“Jadi, surat edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.

Menurut Syahid Amels, itu merupakan dasar-dasar hukum atau harmonisasi atau kewenangan yang dilakukan Kemendagri dalam mengawal peraturan daerah termasuk Surat Edaran sampai saat ini.

”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya. Misalnya koordinasi antardinas atau infrastruktur pendukung, bukan membuat kebijakan yang melampaui kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Karenanya, dalam mendukung penyelesaian masalah ODOL ini, yang perlu dilakukan pemerintahan daerah itu adalah membuat aturan atau turunan untuk mendukung kebijakan ODOL nasional. Artinya, pemda itu melakukan edukasi, sosialisasi, dan melaksanakan kampanye berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik.

”Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” katanya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif