JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dito keluar dari kantor KPK sekitar pukul 16.08 WIB.
Dia menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam. Dito mengungkapkan, materi pemeriksaannya ini terkait dirinya mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada 2023.
"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Singgung Kunker Jokowi ke Arab Saudi "Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini," sambungnya.
Dito menjelaskan, dalam kunjungan tersebut menghadiri forum dunia dan kerja sama bilateral. Dikatakannya, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang juga turut jalin kerja sama dengan Arab Saudi.
"Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga diminta untuk menerangkan apa saja kegiatan dalam kunjungan kerja yang dimaksud. "Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota," ucapnya.
Ia mengungkapkan, dalam kunjungan kerja itu bukan hanya membahas terkait persoalan haji, tapi juga investasi. "Iya itu bagian (minta kuota haji tambahan), dan tidak hanya minta haji, sebelumnya ada IKN dan investasi juga," tuturnya.
Dalam pemeriksaan ini, Dito juga mengakui sempat disinggung perihal hubungannya dengan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos Maktour Travel sekaligus mertuanya.
"Enggak ada, soal Maktour saya enggak ditanyakan, hanya bagaimana dengan Pak Fuad saja, dikit, cuma satu pertanyaan," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(rca)