JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek
Nadiem Anwar Makarim menyebut tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat substantif karena memiliki keahlian teknis. Bahkan lima saksi di antaranya tak pernah berinteraksi dengan Nadiem
Ketujuh saksi tersebut yakni, Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim.
“Tidak satupun dari mereka yang memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT),” ujar Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dodi S. Abdulkadir, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Menurut Dodi, ketujuh saksi tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan aspek teknis Chromebook, seperti pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di perangkat Chromebook, pengoperasian Chromebook tanpa koneksi internet, fitur teknis lainnya yang sering disebut dalam dakwaan
“Ketidakmampuan ini menunjukkan bahwa kesaksian mereka bukan fakta teknis yang kompeten, melainkan opini pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum,” katanya.
Selain itu, lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis. Kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata.
Lihat video: Kuasa Hukum Bacakan Surat Tertulis Nadiem Makarim: Google Akhirnya Buka Suara
“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi,” ucapnya.
Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum.
“Dalam hukum pidana, yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ketika saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari orang yang dituduhkan, maka keterangan tersebut jatuh ke dalam kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti,” tambah Tim Penasihat Hukum Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf menekankan setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta, keahlian, dan kesaksian yang sah secara hukum. Opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Tidak hanya itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem juga menyoroti tindakan Jaksa Penuntut Umum yang menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip fair trial dan mencederai hak terdakwa atas pembelaan yang efektif. Selain persoalan prosedural tersebut,
(cip)