floating-V dan Jungkook BTS Menangkan...
V dan Jungkook BTS Menangkan Banding, Sojang Harus Bayar Rp1,1 Milyar
V dan Jungkook BTS Menangkan...
V dan Jungkook BTS Menangkan Banding, Sojang Harus Bayar Rp1,1 Milyar
Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:30 WIB
JAKARTA - V dan Jungkook BTS memenangkan banding dalam gugatan ganti rugi terhadap Youtuber Sojang. Pengadilan memerintahkan sang youtuber untuk membayar kompensasi sebesar 86 juta KRW (sekitar Rp1,1 miliar)

V dan Jungkook BTS telah mengamankan kemenangan sebagian lainnya dalam gugatan ganti rugi mereka terhadap YouTuber Sojang, karena pengadilan banding memutuskan untuk mendukung mereka.

Pada tanggal 23 Januari, Divisi Banding Perdata 2-1 Pengadilan Distrik Barat Seoul, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Lee Joon Cheol, sebagian membatalkan putusan tingkat pertama dalam gugatan yang diajukan oleh V, Jungkook, dan agensi mereka Big Hit Music terhadap Park (nama belakang dirahasiakan), operator saluran YouTube Sojang.

Baca Juga : Fantastis! V, Jimin, dan Jungkook BTS Masuk Daftar Pemegang Saham Terkaya di Bawah 30 Tahun

Pengadilan banding memerintahkan Park untuk membayar tambahan 5 juta KRW (sekitar Rp55,5 juta) masing-masing kepada V dan Jungkook, dengan menyatakan bahwa bagian dari putusan pertama di mana kedua artis tersebut kalah sebagian dibatalkan dan bahwa tergugat harus memberikan kompensasi tambahan.

Dalam putusan awal yang disampaikan pada Februari tahun lalu, pengadilan memerintahkan Park untuk membayar 51 juta KRW (sekitar Rp564 juta) kepada Big Hit Music, 10 juta KRW (sekitar Rp129.juta) kepada V, dan 15 juta KRW (sekitar Rp184 juta) kepada Jungkook, yang menghasilkan kemenangan sebagian bagi penggugat. Jika putusan banding difinalisasi, Park akan diwajibkan untuk membayar total 86 juta KRW (sekitar Rp1,1 milyar) sebagai ganti rugi kepada penggugat yang terkait dengan BTS.

Baca Juga : BTS Resmi Comeback Tahun Ini, Siap Rilis Album Baru dan Tur Dunia

V dan Jungkook mengajukan gugatan pada Maret 2024, menuntut ganti rugi sekitar 90 juta KRW (sekitar Rp1,1 milyar). Mereka menuduh Park telah mengunggah video yang berisi informasi palsu yang mencemarkan reputasi mereka. Para penggugat juga mengklaim bahwa Park telah melanggar hak cipta dengan menggunakan konten milik agensi mereka secara ilegal.

Youtuber Sojang adalah individu yang sejak 2021, mengoperasikan saluran yang memproduksi video yang berpusat pada rumor jahat yang melibatkan idola. Selain BTS, Youtuber Sojang telah menghadapi persidangan perdata dan pidana karena diduga menyebarkan informasi palsu atau mencemarkan nama baik selebriti lain, termasuk Jang Wonyoung dari IVE. Saluran YouTube Sojang telah dihapus.
(wur)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia