JAKARTA - Mantan Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti mengakui pernah mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk membiayai kebutuhan operasional kantor. Bahkan, uang itu juga diperuntukan sebagai gaji pegawai honorer.
Hal itu diungkapkan Fitriana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia mengaku, dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Karena memang dari anggaran DIPA-nya tidak mencukupi untuk pembelian blangko, Pak," ujar Fitriana.
Baca juga: Noel Anggap OTT Operasi Tipu-tipu, Jubir KPK Minta Fokus pada Jalannya Persidangan Ia menjelaskan, uang yang terkumpul dialokasikan untuk membeli blangko sertifikat auditor, Alat Tulis Kantor (ATK) seperti tinta printer, serta membayar gaji satu orang tenaga honorer.
Saat didesak mengenai siapa yang memberikan perintah untuk menggunakan dana dari PJK3 tersebut, Fitriana menyebut nama pimpinannya. "Pimpinan, Pak. Bu Ida, Pak," katanya.
Meski demikian, Fitriana menambahkan, perintah tersebut tidak disampaikan secara lisan dan langsung, melainkan sebuah kebijakan yang diambil karena dana dari PJK3 tersebut merupakan satu-satunya uang yang bisa "diolah" untuk menutupi kebutuhan operasional yang mendesak.
Fitriana mengaku mulai mengetahui praktik ini sejak bergabung dengan unit tersebut pada 2012. Ia juga membeberkan bahwa untuk pengadaan blangko sertifikat, uang yang terkumpul dari PJK3 diserahkan kepada pihak lain bernama Alfian.
(rca)