JAKARTA - Mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Agustin Wahyu Ernawati mengaku kerap menyetor sejumlah uang "non-teknis" pada eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri. Hal itu diungkapkan Agustin saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Mulanya, JPU mengonfirmasi pernyataan Agustin dalam BAP. "Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp10 juta sampai Rp15 juta," tanya JPU ke Agustin.
Merespons itu, Agustin mengamini pernyataan tersebut. "Sering sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa," ucapnya.
Baca juga: Mantan Pegawai Kemnaker Akui Kumpulkan Uang dari Swasta untuk Operasional Kantor hingga Gaji Honorer Lantas, JPU janggal dengan permintaan uang tersebut. Apalagi, kata JPU, biaya perjalanan dinas luar negeri telah dibiayai oleh negara.
"Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?" tanya JPU.
"Ya," timpal Agustina.
"Untuk oleh-oleh begitu?" tanya JPU lagi.
"Sepertinya seperti itu," jawab Agustin.
Lantas, JPU bertanya pada Agustin terkait Hery kerap memberi buah tangan usai perjalanan dinas luar negeri. "Pernah Pak (dikasih oleh-oleh). Cokelat Pak," ucap Agustin.
"Cokelat. Dari mana dia? Dia perjalanan ke mana gitu?" tanya JPU.
"Pas kebetulan eh tugas… saya lupa Pak," timpalnya.
(rca)