floating-Perhatian, Aktivasi...
Perhatian, Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026
Perhatian, Aktivasi...
Perhatian, Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026
Selasa, 27 Januari 2026 - 21:07 WIB
JAKARTA - Kemendikdasmen memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hingga 28 Februari 2026. Aktivasi dilakukan di 3 bank pemerintah.

Perpanjangan aktivasi rekening PIP 2025 ini dilakukan karena masih jutaan peserta didik yang belum mengaktifkan rekening SimPel sebagai syarat pencairan bantuan.

Baca juga: Percepat Penyaluran PIP, Kemendikdasmen Sediakan Mobil Layan Gerak

Dikutip dari surat edaran perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP yang diterbitkan 21 Januari 2026, hingga akhir Desember 2025 masih terdapat sekitar 2.510.032 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP. Angka tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK.

Informasi perpanjangan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Puslapdik Kemendikdasmen. Dalam unggahannya, Puslapdik mengimbau peserta didik dan orang tua agar tidak menunda proses aktivasi rekening.

Baca juga: PIP Desember 2025: Ini Besaran Dana, Cek Status Penerima, dan Cara Mencairkan

“Jangan ditunda, agar bantuan PIP bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik,” tulis Puslapdik.

Peserta didik diminta segera mengecek status penerima PIP melalui aplikasi SiPintar di laman pip.kemendikdasmen.go.id. Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Adapun bank penyalur PIP terbagi sebagai berikut:

BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B

BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C

BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh

Baca juga: PIP 2026 akan Disalurkan ke Murid TK, Segini Besarannya

Sementara itu, besaran bantuan PIP yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang dan kelas. Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, siswa kelas 1–5 menerima Rp450.000 per tahun dan kelas 6 sebesar Rp225.000 per tahun.

Pada jenjang SMP/SMPLB/Paket B, siswa kelas 7–8 mendapatkan Rp750.000 per tahun, sedangkan kelas 9 menerima Rp375.000 per tahun.

Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun untuk kelas 10–11 dan Rp900.000 per tahun bagi kelas 12.

Berdasarkan surat edaran perpanjangan batas aktivasi rekening PIP 2025 pada Desember 2025 lalu, penyaluran dana PIP 2025 telah dilakukan kepada 19.000.659 peserta didik. Seluruh dana tersebut sudah masuk ke rekening SimPel atas nama masing-masing siswa yang tercantum dalam SK Pemberian PIP 2025.

Seluruh dana PIP telah disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2025.

Berdasarkan laporan dari bank penyalur per 30 November 2025, dari jumlah tersebut masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening sebanyak 4.153.357 peserta didik dengan rincian SD: 2.032.321; SMP: 501.952; SMA: 889.730 dan SMK: 729.354..
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Kejaksaan Awasi PIP, Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar
Ingatkan Masyarakat,...
Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana