BEKASI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan eks Wali Kota Bekasi,
Rahmat Effendi alias Pepen masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti merespons kabar Pepen segera bebas dari masa tahanan.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong," kata Rika, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: KPK Akan Lelang Aset Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Berikut Daftar Barangnya Rika menyatakan Pepen belum dalam tahap bebas bersyarat. "Tidak dalam status program pembebasan bersyarat," ujarnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibino Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca juga: Keluarga Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK Pepen bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Pepen juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan MA.
Pepen juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Sejumlah aset hasil korupsi Pepen juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni, Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.
(cip)