JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM ) memberi atensi atas peredaran whip pink yang belakangan viral dibahas menyusul meninggalnya selebgram, Lula Lahfah. BPOM menyatakan bakal menggandeng BNN dan Polri untuk mengawasi peredaran dan penyalahgunaan whip pink.
"Ya tentu kita kerja sama ya. Untuk pengawasannya kita akan kerja sama tentu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan Kepolisian," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawasi penyalahgunaan produk tersebut. "Kemenkes yang berhubungan dengan aturan pemakaiannya. Begitu ya, jadi itu yang akan kita lakukan," ungkapnya.
Baca juga: Setelah Reza Arap, Polisi Bakal Minta Keterangan Keluarga Lula Lahfah Taruna menambahkan, pihaknya tengah mengevaluasi Whip Pink lantaran bisa menimbulkan efek ketergantungan. "Nah, iya, kita sudah evaluasi itu whip pink. Whip pink ini termasuk kita akan arahkan ada dua, karena dia memberikan efek euforia, efek ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis ya," kata Taruna.
Taruna mengatakan, whip pink mengandun nitrite oxide (nitrous oxide), N2O. Zat tersebut bisa memberikan efek rileks dan seterusnya. "Tapi dampaknya dalam fase, kualitas, dan kapasitas tertentu dalam sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan," tuturnya.
Lihat video: Polisi Periksa 6 Saksi Kematian Lula Lahfah, Saksi yang Berada di TKP Taruna menduga, Lula meninggal akibat menyalahgunakan whip pink. Pasalnya, penyalahgunaan whip pink bisa timbulkan efek iskemia.
"Walaupun masih dievaluasi sekarang, tapi saya kira salah satu influencer yang meninggal itu, salah satu faktornya itu. Karena pada saat nitrit oksigennya menurun, oksigennya terkoneksinya berkurang, terjadi iskemia" kata Taruna.
"Iskemia itu orang akan merasa kesakitan, dan akibat dari rasa sakit dan nyeri itu ujung-ujungnya kan bisa meninggal. Jadi, Badan POM punya atensi besar terhadap nitrite oxide termasuk whip pink ya," katanya.
(cip)