floating-Mantan Kapolda Rikwanto...
Mantan Kapolda Rikwanto Kasih Paham Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya
Mantan Kapolda Rikwanto...
Mantan Kapolda Rikwanto Kasih Paham Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya
Kamis, 29 Januari 2026 - 06:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto secara tegas mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan dan bukan kasus kecelakaan lalu lintas, sehingga penanganannya saat ini dianggap ‘salah kaprah’.

Menurut Rikwanto yang merupakan mantan perwira tinggi dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen, peristiwa tewasnya penjambret adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal. Mantan Mantan Kapolda Maluku Utara dan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) ini menekankan bahwa perkara tersebut adalah satu kasus dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan dua kasus yang terpisah.

"Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan, dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas," ujar Rikwanto di hadapan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Komisi III DPR: Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Bukan Restorative Justice!

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP, di mana setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya. Tindakan memepet hingga menabrak pelaku adalah upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.

Lebih lanjut, Rikwanto mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat sang suami. Menurutnya, unsur "kelalaian" atau "alpa" dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

"Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," tegas jebolan Akpol 1988 ini.

Karena itu, Rikwanto berpendapat bahwa kasus penjambretan itu sendiri seharusnya sudah ditutup (case closed) karena tersangkanya telah meninggal dunia. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses sang suami dengan kasus kecelakaan lalu lintas.

"Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," pungkas mantan Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabag Penum) Mabes Polri ini.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat