floating-Kesaksian Ahok di Sidang...
Kesaksian Ahok di Sidang Korupsi Minyak Dinilai Lonceng Kematian bagi Para Mafia Migas
Kesaksian Ahok di Sidang...
Kesaksian Ahok di Sidang Korupsi Minyak Dinilai Lonceng Kematian bagi Para Mafia Migas
Jum'at, 30 Januari 2026 - 23:20 WIB
JAKARTA - Kesaksian mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dinilai sebagai lonceng kematian bagi para mafia migas. Keterangan Ahok sebagai saksi dalam persidangan tersebut bukan sekadar kesaksian biasa.

Menurut Pengamat Kejaksaan Fajar Trio, kesaksian Ahok merupakan konfirmasi atas adanya penyimpangan sistematis yang terjadi selama lebih dari satu dekade, yakni periode 2013 hingga 2024. Dia menambahkan, kesaksian Ahok memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat karena bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci sebelumnya seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM sekaligus Wakil Komisaris Utama Arcandra Tahar.

“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya maladminstrasi dan potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Sinkronisasi keterangan antara Ahok, Nicke Widyawati, dan Arcandra Tahar menunjukkan bahwa penyimpangan tata kelola ini terjadi secara kolektif dan terstruktur dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Fajar Trio dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Ahok Sebut BUMN Seperti Titipan Politik: Kalau Saya Bukan Teman Presiden, Tidak Mungkin Saya Komut

"Kesaksian Ahok hari ini adalah lonceng kematian bagi para mafia migas yang selama ini bermain di zona abu-abu tata kelola Pertamina. Pernyataannya mengenai inefisiensi dan 'permainan' dalam kontrak minyak mentah memvalidasi temuan-temuan sebelumnya yang disampaikan oleh Ibu Nicke dan Pak Arcandra. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sebuah fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sistem kita sedang tidak baik-baik saja,” sambungnya.

Fajar menilai kesaksian tersebut membenarkan adanya celah lebar dalam rantai pasok minyak mentah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu selama bertahun-tahun. Ia menyoroti bagaimana mekanisme impor dan kontrak dengan KKKS seringkali tidak transparan dan mengabaikan prinsip efisiensi.

"Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menggunakan momentum kesaksian ini untuk menyisir lebih dalam. Dukungan penuh kami berikan kepada Korps Adhyaksa untuk tidak berhenti pada level operasional saja, tetapi mengejar hingga ke aktor intelektual di balik penyimpangan tata kelola ini,” ujarnya.

“Bayangkan, kebocoran ini terjadi selama 11 tahun. Jika sektor hilir hingga hulu sudah sinkron menyatakan ada yang salah, maka tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu dalam menetapkan tersangka baru atau melakukan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara,” tambahnya.

Fajar mengapresiasi keberanian para saksi yang membuka tabir gelap di perusahaan pelat merah tersebut. Ia berharap fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perombakan total pada sistem pengadaan energi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Ahok sudah buka-bukaan, begitu juga dengan Nicke dan Arcandra. Kini bola panas ada di tangan hakim dan jaksa. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk membersihkan Pertamina dari praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat banyak,” pungkas Fajar.

Dalam perjalanannya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini yakni:

1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

4. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

6. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

10. Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015).

11. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014).

12. Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018).

13. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).

14. Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.

15. Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).

16. Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.

17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak (status DPO, diduga berada di luar negeri).

18. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?