TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan
(Tangsel) menghentikan kasus dugaan kekerasan verbal yang dilaporkan salah satu orang tua murid terhadap seorang
guru SD bernama Christiana Budiyati. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa, hal itu usai dilakukan rangkaian proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel.
“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” kata Boy, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Heboh! Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa yang Bawa HP ke Sekolah Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” ujarnya.
Meski penyelidikan dihentikan, Boy menyebut bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Baca juga: Kisah Triyanto, Guru Tuna Netra yang Harus Menempuh Jarak 70 KM demi Mengajar di Madrasah Ia menekankan, kepolisian akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, upaya damai dalam kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru SD bernama Christiana Budiyati belum membuahkan hasil akhir. Meski sudah difasilitasi mediasi oleh kepolisian, laporan hukum yang dilayangkan orang tua murid tetap berlanjut.
Mediasi tersebut digelar Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 29 Januari 2026, dengan fokus utama pada kepentingan anak. Namun, hasil pertemuan itu belum menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
(shf)