floating-Limit Investasi Dana...
Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi Tambah Besar, Awas! Kasus Asabri Bisa Terulang
Limit Investasi Dana...
Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi Tambah Besar, Awas! Kasus Asabri Bisa Terulang
Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:05 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah yang akan meningkatkan limit investasi dana pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20% dinilai menyimpan dampak risiko buruk. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira mengatakan keputusan tersebut jika dijalankan di lapangan bakal membuat potensi perusahaan penyedia jasa dana pensiun maupun asuransi gagal bayar apabila peserta hendak mengajukan klaim.

Alasannya likuiditas perusahaan bakal semakin ketat jika mengalokasikan dana yang lebih besar ke pasar modal. "Perluasan investasi saham asuransi dan Dapen dari 8 persen ke 20 persen bisa sebabkan tingginya risiko gagal bayar polis asuransi dan kewajiban Dapen," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya



Masalahnya, Bima melihat penambahan limit investasi Dapen dan asuransi ini berbarengan dengan kondisi pasar modal yang belakangan tertekan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada pekan sebelumnya menyentuh level ATH (all time high) di 9.000, ambruk ke level 8.000 hanya dalam kurun waktu 3 hari kebelakang.

Ia melihat, kebijakan penambahan limit investasi dana pensiun dan asuransi ke pasar modal ini semata-mata hanya menjadikan dana pensiun maupun asuransi sebagai alat stabilisasi pasar. Hal ini justru menyimpan dampak yang kurang bagus kepada para nasabah itu sendiri ke depannya.

"Limit naik jadi 20 persen dari sebelumnya 8 persen, itu terjadi saat bursanya lagi babak belur, bursanya lagi tertekan. Berarti kan ini disuruh tambah investasi di saham, semata-mata untuk stabilisasi bursa, bukan karena performa bursa sedang bagus," kata Bima.

Bima menambahkan, bukan tidak mungkin kasus-kasus lama seperti Asabri misalnya, akan kembali terulang jika pengelolaan dana pensiun maupun asuransi tidak dilakukan secara hati-hati. Mengingat instrumen investasi seperti saham memiliki karakteristik risiko fluktuatif jangka pendek.

Baca Juga: Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Apa Dampaknya Buat ASN, TNI dan Polri?



"Makanya dulu ada limitasi 8 persen itu tujuannya untuk menghindari aset yang fluktuatif, terutama asuransi, karena asuransi dan Dapen kan instrumen atau pengelolaan yang sifatnya jangka panjang. Sementara saham, banyak fluktuasi jangka pendek, disini tidak mismatch, makanya dibatasi," kata Bima.

"Sekarang kalau disuruh jadi stabilisasi pasar, itu kan namanya cuci piring aja si asuransi, tapi dampak nasabah ke asuransi dan penerima dana pensiun bagaimana, terutama BUMN. Kalau bursa terus tertekan, asuransi masuk terus kesitu, nanti bisa gagal bayar pembayaran polis, maka bisa terjadi lagi kasus Asabri dan lain-lain," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal