JAKARTA - Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) bersama Pemerintah menilai implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 berhasil mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Peluncuran laporan pelaksanaan kebijakan tersebut pada akhir Januari 2026 menegaskan efektivitas intervensi pemerintah dalam memecah hambatan pasar dan mendorong pertumbuhan industriBattery Electric Vehicle(BEV).
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menekankan bahwa percepatan adopsiBEVmembawa dampak strategis yang melampaui isu lingkungan.
“AEML terus mendukung program pemerintah untuk percepatan adopsiBEVini. Kami meyakini bahwa adopsi kendaraan listrik yang lebih masif akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara,” ujar Rian Ernest dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Rian menambahkan, manfaat tersebut mencakup pengurangan beban subsidi energi hingga penguatan ketahanan energi nasional.
“Adopsi kendaraan listrik dapat membuat langit kota lebih biru, mengurangi beban subsidiBBMsecara signifikan, serta memperkuat ketahanan energi nasional dengan menurunkan ketergantungan terhadap imporBBM,” ujar Rian Ernest.
Dari sisi pemerintah, Perpres 79/2023 dinilai berhasil memutus siklus hambatan struktural pasar kendaraan listrik. Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa penjualanBEVroda empat tumbuh rata-rata 147% per tahun sepanjang 2023–2025, dengan lonjakan pilihan model dari 16 menjadi 138 varian.
“Elektrifikasi bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari strategi kemandirian energi,” ujar Rachmat Kaimuddin.
Pertumbuhan tersebut turut diiringi lonjakan investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat realisasi investasi kendaraan listrik roda empat mencapai Rp36,1 triliun pada periode 2023–2025.
Pemerintah menegaskan insentif impor yang diberikan sejak awal dirancang bersifat sementara. “Kami tidak serta-merta hanya membebaskan imporCBU, tetapi memastikan adanya komitmen investasi jangka panjang di dalam negeri,” ujar Roro Reni Fitriani, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM.
Seiring berakhirnya insentif impor pada akhir 2025, fokus kebijakan kini bergeser ke penguatan manufaktur lokal. Kementerian Perindustrian mencatat saat ini terdapat 14 perusahaan yang telah berproduksi di Indonesia dengan kapasitas nasional sekitar 410 ribu unit per tahun, dengan target Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40%, terutama melalui pengembangan industri baterai.
Menatap fase berikutnya, AEML mendorong transisi menuju insentif non-fiskal untuk menjaga momentum adopsi kendaraan listrik. “AEML ingin berkolaborasi lebih erat dengan regulator untuk mendorong insentif non-fiskal agar masyarakat makin tergerak beralih keBEVkarena kemudahan operasionalnya,” ujar Rian Ernest.
Dengan sinergi yang kian solid antara pemerintah dan industri, Indonesia dinilai berada di jalur strategis menuju kepemimpinan kendaraan listrik di Asia Tenggara.
(wbs)