JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor
Crude Palm Oil (CPO) . Hukuman yang awalnya 12,5 tahun menjadi 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," bunyi putusan banding yang dikutip Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO Jika denda tak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna mengganti uang denda. Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000," ujarnya.
Hukuman uang pengganti itu apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Putusan ini dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026 yang dipimpin Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Arif dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
(jon)