floating-Hukuman Mantan Ketua...
Hukuman Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus CPO
Hukuman Mantan Ketua...
Hukuman Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus CPO
Selasa, 03 Februari 2026 - 14:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) . Hukuman yang awalnya 12,5 tahun menjadi 14 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," bunyi putusan banding yang dikutip Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Jika denda tak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna mengganti uang denda. Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000," ujarnya.

Hukuman uang pengganti itu apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Putusan ini dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026 yang dipimpin Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Arif dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat