JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) yang terjadi di Kabupaten
Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi sorotan anggota DPR RI Matindas J Rumambi. Dia menyampaikan keprihatinanya atas eskalasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Berdasarkan laporan media dan data resmi, lanjut dia, luasan kebakaran hingga tanggal 5 Februari 2026 telah mencapai sekitar 128 hektare. Titik api masih aktif di lereng-lereng gunung di wilayah Desa Avulua dan sekitarnya yang sangat sulit dijangkau oleh petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar, Kapolri: Titik Api Terus Menurun Fenomena kebakaran yang terus meluas ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehilangan lahan produktif masyarakat, tetapi juga memicu masalah kesehatan publik akibat asap.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa percepatan penanganan karhutla di Parigi Moutong harus dilakukan secara terpadu dengan memprioritaskan pemadaman titik api aktif. Apalagi kondisi geografis dan cuaca kemarau berkepanjangan memperparah penyebaran api sehingga penanganannya makin kompleks.
"Kami menyoroti masalah keterbatasan peralatan pemadaman, BPBD harus mengupayakan water bombing untuk wilayah yang sulit dijangkau, serta percepatan rekayasa cuaca guna membantu peningkatan curah hujan di area rawan kebakaran," tegasnya.
Baca juga: Presiden Atensi Karhutla di Riau, Panglima TNI Instruksikan Pangdam I/BB Turun Langsung ke Lokasi Menurutnya langkah-langkah darurat ini perlu dilakukan dengan cepat. Perlindungan kesehatan masyarakat terdampak asap juga harus segera ditindaklanjuti, termasuk penyediaan masker medis, pos kesehatan darurat, dan pemantauan kasus ISPA juga menjadi prioritas penanganan," ujar Matindas.
Ia menyampaikan penegakan hukum atas insiden karhutla di Parigi Moutong harus dilakukan tanpa kompromi. Setiap indikasi pembakaran lahan, baik oleh individu maupun korporasi wajib diusut tuntas, diproses secara transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembakaran yang merusak lingkungan dan mengorbankan kesehatan serta penghidupan warga. Indikasi pembakaran lahan baik individu maupun korporasi wajib diusut," tandasnya.
Komisi VIII DPR RI mendesak agar mitigasi bencana menjadi prioritas pada rapat di DPR dengan Pemerintah.
(shf)