floating-Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Senin, 09 Februari 2026 - 13:14 WIB
BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan. Audiensi ini terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras ( miras /minol) di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Audiensi tersebut penolakan warga terhadap operasional sebuah resto yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C di kawasan permukiman warga yang berdekatan dengan pesantren dan pendidikan. ”Keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat,” kata Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus dalam audiensi itu. Baca juga: 4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal

Warga khawatir peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran . Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan resto karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja.

Namun, dukungan tersebut berubah menjadi penolakan setelah diketahui resto tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol. “Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat membuat surat penolakan,” ujarnya.

Sikap warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan miras di lingkungan mereka. Meski demikian, warga menyatakan tetap mendukung kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan norma agama.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai pendengar aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan. “DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini,” tegasnya.

STS juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemkot Bogor dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol. Komisi I DPRD Kota Bogor berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas. Baca juga: 440 Aksi Tawuran Terjadi di Jakarta Sepanjang Tahun 2025

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya menjadikan norma agama sebagai pertimbangan utama dalam penegakan regulasi. Selain itu, Komisi I mengusulkan adanya pengaturan kawasan khusus peredaran miras dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
(poe)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
Fahri Bachmid Soroti...
Fahri Bachmid Soroti Algoritma dan Teknologi Digital saat LK II HMI Kota Bogor 2026
Mengintip Semarak Festival...
Mengintip Semarak Festival PBB 2026 di Bogor: Selamat Datang Kembali