floating-9 Hal yang Dibolehkan...
9 Hal yang Dibolehkan saat Puasa Ramadan, Simak Jangan Sampai Keliru!
9 Hal yang Dibolehkan...
9 Hal yang Dibolehkan saat Puasa Ramadan, Simak Jangan Sampai Keliru!
Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:18 WIB
Ada beberapa hal yang ternyata dibolehkan selama menjalankan puasa Ramadan. Namun, ada syarat-syarat tertentu sesuai syariat. Hal apa saja dan bagaimana dalilnya?

Untuk hal-hal yang boleh dilakukan saat puasa Ramadan tersebut, Ustaz Dr Irfan Yuhadi MSI, dai yang aktif dalam konsultasi islam, memaparkan sebagai berikut:

1. Jimak pada malam hari sebelum terbit fajar

Ini adalah keringanan dari Allah Ta'ala bagi kaum muslimin. Allah Ta'ala berfirman;

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ


“Dihalalkan bagi kalian untuk jima’ dengan isteri-istreri kalian, pada malam hari bulan puasa.” (QS. Al-Baqarah : 187)

2. Dalam keadaan junub pada pagi hari

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata;

أَشْهَدُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لِيُصْبِحَ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُوْمُهُ


“Aku pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada waktu fajar beliau dalam keadaan junub karena jima’ (dengan isterinya), bukan kerena bermimpi. Kemudian beliau (tetap) berpuasa.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Wajib Tahu! 7 Amalan Ini Beri Pahala Berlipat-lipat Selama Ramadan

3. Suami mencium dan mencumbui isteri tanpa jimak

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ


“Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah mencium dan mencumbu, ketika beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya diantara kalian.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, dan Muslim)

Hanya saja ada catatan, apabila seorang suami mencium isteri atau mencumbuinya tanpa jimak lalu keluar madzi, maka tidak ada hukuman baginya. Dan, apabila seorang suami mencium isterinya atau mencumbuinya –sementara mereka sedang puasa,- kemudian salah seorang diantara mereka keluar mani, maka ia telah berbuka dan wajib mengqadha’ puasa -nya.

4. Mandi dan menuangkan air di kepala untuk mendinginkan badan

Diriwayatkan dari Abu Bakar radhiyallahu'anhu ia berkata, berkata kepadaku (sebagian sahabat Nabi SAW);

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الحَرِّ


“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah ﷺ di Al-Arj, beliau sedang menuangkan air di atas kepalanya, ketika itu beliau dalam keadaan puasa, karena haus atau panas (yang menyengat).” (HR. Abu Dawud)

5. Makan dan minum karena lupa

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ


“Barangsiapa lupa bahwa ia sedang berpuasa sehingga ia makan minum, maka sempurnakanlah puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)

6. Muntah tanpa sengaja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ


“Barangsiapa terdesak muntah (tanpa sengaja), maka tidak ada qadha’ (puasa) baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadha’ (puasanya).” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

7. Mencicipi makanan dan mengunyahnya untuk anak kecil, selama makanan tersebut tidak masuk tenggorokan

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abba radhiyallahu'anhu, ia berkata;

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَصَائِمٌ


“Tidak mengapa ketika seorang yang berpuasa mencicipi cuka atau apa saja, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan.” (HR. Ibnu Syaibah dengan sanad yang hasan li ghairihi)

Baca juga: Doa Berbuka Puasa yang Diajarkan Nabi SAW Ini, Bisa Menghapus Dosa Besar

Diriwayatkan pula dari Yunus tentang Al-Hasan, ia berkata;

“Aku melihat ia mengunyah makanan untuk anak kecil padahal beliau sedang berpuasa. Ia mengunyahkan kemudian mengeluarkannya dari mulut(nya) dan meletakkannya di mulut si anak.” (HR. ‘Abdurrazaq)

8. Berbekam, berdonor darah, mimisan, dan memeriksa darah, selama tidak dikhawatirkan akan melemahkan tubuh

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ


“Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam ketika beliau berpuasa.” (HR. Bukhari)

Anas bin Malik radhiyallahu'anhu pernah ditanya;

أَكُنْتُمْ تُكْرِهُوْنَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضُّعْفِ


“Apakah engkau memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali hanya karena kelemahan (tubuh yang diakibatkannya).” (HR. Bukhari)

Namun menurut pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, bila seseorang sedang sakit yang mengharuskan dia cuci darah atau cuci ginjal dengan mengeluarkan darah dari tubuh lalu dikembalikan dalam keadaan bersih dengan ditambah bahan-bahan tertentu, maka hal ini membatalkan puasa. Atau apabila terjadi pendarahan di mulut atau gigi, maka tidak boleh ditelan. Jika seorang yang berpuasa menelannya (dengan sengaja), maka puasanya batal.

9. Bersiwak, memakai wangi-wangian, menggunakan minyak rambut, celak mata, obat tetes mata, obat tetas hidung, dan suntikan yang tidak mengenyangkan

Dasar dibolehkannya semua ini ialah karena hukum asalnya terlepas dari larangan, jika hal tersebut diharamkan bagi orang yang berpuasa, niscaya Allah Ta'ala dan Rasulullah akan menjelaskannya, dan tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya.

Allah Ta'ala berfirman;

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا


“Dan tidaklah Rabbmu lupa.” (QS. Maryam : 64)

Catatan : Diperbolehkan menggunakan sikat gigi dan pasta gigi ketika berpuasa jika merasa aman bahwa pasta gigi tersebut tidak akan masuk ke tenggorokan. Yang lebih utama adalah meninggalkannya pada siang hari, dan lebih baik menggunakannya pada malam hari.
(wid)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kisah Uwais Al Qarni...
Kisah Uwais Al Qarni : Menggendong Ibunya dari Yaman ke Makkah untuk Melaksanakan Haji
Mentadaburi Al Quran...
Mentadaburi Al Quran Lebih Utama dari Berdoa, Begini Penjelasannya
Khotbah Jumat : Ciri-ciri...
Khotbah Jumat : Ciri-ciri Orang Sukses pada Bulan Ramadan
Jadwal Salat dan Imsakiyah...
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini, 30 Ramadan 1447 H
Jadwal Salat dan Imsakiyah...
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Bandung Hari Ini, 30 Ramadan 1447 H