floating-Bahas Raperda Kependudukan,...
Bahas Raperda Kependudukan, Pansus DPRD Kota Bogor: Perkuat Big Data dan IKD
Bahas Raperda Kependudukan,...
Bahas Raperda Kependudukan, Pansus DPRD Kota Bogor: Perkuat Big Data dan IKD
Rabu, 11 Februari 2026 - 16:27 WIB
BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis 29 Januari 2026. Mereka membahas ekspose Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)

Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi kependudukan di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini. Ketua Pansus Raperda Adminduk, Subhan, mengungkapkan hasil pertemuan menyepakati pembuatan perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama. Baca juga: Sesmendukbangga Dorong Daerah Serius Memanfaatkan Bonus Demografi

Sebagai informasi, regulasi sebelumnya yakni Perda No 16/2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan. "Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda Pembaharuan atau Perda Baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh 'cantolan' hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat," katanya dalam siaran pers, Rabu (11/2/2026).

Subhan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf raperda ini. Pertama, mobilisasi penduduk, pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata. Kedua, identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital dan ketiga penguatan eksistensi Dukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor. "Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor," imbuhnya.

Salah satu terobosan signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah. Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.

Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring (online). Setelah proses di Dukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

"Peran RT/RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Artinya, mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai. Namun, fungsi pengawasan tetap ada karena mereka adalah garda terdepan," jelasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan pentingnya raperda ini sebagai payung hukum perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data. Ia melihat kendala daerah saat ini di mana database penduduk telah ditarik ke pusat, sehingga data daerah cenderung statis. Baca juga: Temui Komisi V DPR, DPRD Kota Bogor Sampaikan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor

"Kami butuh akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, hal yang belum ada di Perda lama," katanya.

Ganjar menambahkan raperda baru ini akan lebih inklusif, terutama dalam menjamin hak masyarakat. "Kami akan memperkuat layanan jemput bola dan memastikan pelayanan adminduk merata, baik secara daring maupun luring, guna mengatasi masalah ketidakakuratan data populasi," tandasnya.
(poe)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Fahri Bachmid Soroti...
Fahri Bachmid Soroti Algoritma dan Teknologi Digital saat LK II HMI Kota Bogor 2026