floating-Amankan Kapal Diduga...
Amankan Kapal Diduga Berisi Nikel Ilegal, TNI AL Diapresiasi
Amankan Kapal Diduga...
Amankan Kapal Diduga Berisi Nikel Ilegal, TNI AL Diapresiasi
Rabu, 18 Februari 2026 - 00:45 WIB
JAKARTA - Langkah TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK bermuatan ore nikel mendapat apresiasi. Ore nikel asal Marombo ,Sulawesi Utara rencananya dikirim menuju Weda, Halmahera Tengah, pada pekan ini.

"Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," kata kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Zetriansyah menilai penahanan kapal tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

"Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat," katanya.

Dia meminta agar surveyor yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) serta pihak trader atau pembeli untuk turut diperiksa. "Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama,” ujarnya.

Menurut Zetriansyah, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, mulai dari persoalan administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukum.

"Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar, dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah," katanya.

Sebelumnya, KRI Terapang-648 milik TNI AL mengamankan kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK. Kapal Tug Boat yang berawakkan 11 orang tersebut diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar. Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.

Di bidang pertambangan, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, karena telah melebihi kuota yang diizinkan dalam RKAB Tahun 2026 sebesar 25%.

Hingga berita ini diturunkan, kapal beserta muatan dan awaknya telah diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TNI AL melalui perintah KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di laut serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara dan mengganggu keselamatan serta keamanan pelayaran.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan