floating-Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Kamis, 19 Februari 2026 - 10:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , termasuk guru PNS dan PPPK, telah disiapkan dalam APBN 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun.

Angka tersebut naik 10,22 persen dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I 2026.

Baca juga: Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa

“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan rencana pencairan pada awal Ramadan 2026, para PNS termasuk guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berharap menerima tunjangan untuk kebutuhan Lebaran lebih awal.

Baca juga: Bayar THR ASN dan TNI-Polri di 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun

Besaran THR Guru PNS dan PPPK 2026



Meski belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengatur secara spesifik besaran THR 2026, nominal yang diberikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada regulasi tahun sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN terbagi berdasarkan instansi pusat dan daerah.

1. Guru PNS dan PPPK Instansi Pusat (Sumber APBN)



Komponen THR meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja

2. Guru PNS dan PPPK Instansi Daerah (Sumber APBD)



Komponen THR terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Untuk guru ASN yang telah tersertifikasi, tunjangan kinerja dapat diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Rincian Gaji Guru PNS 2026



Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok guru PNS:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang menjadi komponen THR.

Rincian Gaji Guru PPPK 2026



Sementara itu, gaji guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Nominal tersebut juga belum termasuk tunjangan yang menjadi bagian dari komponen THR.

Menkeu berharap pencairan THR di awal Ramadan dapat membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan Lebaran sekaligus mendorong masyarakat mudik lebih awal untuk mengurai kepadatan arus mudik.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok