floating-Ini Alasan Pentingnya...
Ini Alasan Pentingnya Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif
Ini Alasan Pentingnya...
Ini Alasan Pentingnya Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif
Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:13 WIB
JAKARTA - Setelah menjual kendaraan bermotor dan resmi berpindah tangan, masyarakat diimbau untuk segera melakukan lapor jual kendaraan. Pelaporan ini penting agar kendaraan bermotor yang telah berpindah hak milik tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan, termasuk risiko pajak progresif.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan lapor jual kendaraan merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan setelah transaksi penjualan, baik melalui dealer, perantara, maupun penjualan langsung antarindividu.

“Tanpa pelaporan ini, data kepemilikan kendaraan tetap melekat pada pemilik sebelumnya dan berpotensi memunculkan tagihan pajak yang seharusnya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya,” ucapnya.

Sederet Manfaat Lapor Jual Kendaraan

Tak hanya menjadi kewajiban administratif, pelaporan jual kendaraan juga memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya:

- Mencegah pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru

- Menghindari tagihan pajak atas kendaraan yang sudah dijual

- Meminimalkan risiko administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, lapor jual turut mendukung akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan membantu pemerintah dalam melakukan pemutakhiran basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Layanan Lapor Jual Kini Makin Mudah

Untuk memudahkan publik dalam melaporkan jual kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, kini telah menyediakan fasilitas Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini tersedia pada aplikasi Pajak Online Jakarta yang dapat diakses di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Morris Danny menyampaikan, masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan.

“Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui gawai maupun komputer, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga,” ujarnya.

Cara Lapor Jual Kendaraan secara Online

Selain efisien secara waktu dan tenaga, proses pelaporan jual kendaraan secara daring ini juga dirancang sederhana dan mudah diikuti. Bagaimana caranya?

1. Masuk ke akun Pajak Online Jakarta

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK yang bersangkutan

4. Pemohon dapat mengajukan permohonan lapor jual melalui menu pelayanan dengan mengisi formulir yang tersedia

5. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan

6. Setujui syarat dan ketentuan

7. Terakhir, pemohon akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar sebelum permohonan diproses oleh petugas.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, pemohon tinggal menunggu permohonan untuk disetujui. Apabila telah disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat sebagai objek pajak atas nama pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar kewajiban pajak.

Dengan hadirnya layanan Pajak Online Jakarta, kini seluruh proses lapor jual dapat dilakukan secara praktis dan aman tanpa harus datang langsung ke Samsat. Oleh karenanya, Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setelah kendaraan dijual.

Sebab, selain melindungi pemilik lama dari beban pajak yang tidak semestinya, langkah administratif ini juga menciptakan tertib administrasi perpajakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
(unt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta