floating-Di Dewan Keamanan PBB,...
Di Dewan Keamanan PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat
Di Dewan Keamanan PBB,...
Di Dewan Keamanan PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat
Kamis, 19 Februari 2026 - 16:35 WIB
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat, Palestina . Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu, 18 Februari 2026 waktu setempat.

Sugiono menegaskan pendudukan Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.

Resolusi tersebut menegaskan pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

Baca juga: Jelang Rapat BoP, Prabowo: Kami Terus Upayakan Solusi untuk Palestina

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," kata Sugiono dalam pertemuan tersebut.

Sugiono menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas perkembangan terbaru di Timur Tengah. Beberapa waktu lalu, Israel telah menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya Area C, sebagai properti negara.

Lihat video: Israel Perluas Kawasan di Tengah Ramadan



Hanya saja, dunia internasional mengecam kebijakan ini karena membuka jalan bagi Israel untuk menyita lahan milik warga Palestina jika mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan.

Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto serta menciptakan kondisi yang dapat menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. "Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," ujarnya.

Sugiono menegaskan, status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, khususnya oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

"Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki," jelas Sugiono.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis