JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta kejelasan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait status perpajakan agen asuransi yang dinilai masih menyisakan ketidakpastian hukum. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen itu menilai persoalan perpajakan telah berdampak pada keberlangsungan profesi dan ekosistem perlindungan keuangan nasional.
"Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Ketua Umum PAAI M. Idaham seperti dikutip, Kamis (19/2/2026).
PAAI menyebut telah mengajukan enam poin permintaan kepada DJP sejak April 2024, termasuk peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Coretax, serta klarifikasi pemberitaan mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024. Hingga awal 2026, organisasi tersebut mengaku belum menerima respons resmi.
Baca Juga: UNEJ Gandeng OJK Hadirkan Asuransi Pertanian Modern Berbasis Teknologi Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, mengatakan ketidakjelasan kebijakan berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan beban kepatuhan yang tidak seimbang bagi agen. Menurut dia, jika kondisi ini berlarut-larut, risiko yang muncul antara lain penurunan keberlangsungan profesi agen serta melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat.
Ia menambahkan, dampak lanjutan dapat dirasakan pada literasi dan penetrasi asuransi nasional. PAAI pun menyatakan akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan, sembari tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menjelaskan bahwa secara praktik agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan asuransi, sementara kewajiban PPh dan PPN pada dasarnya telah dipungut oleh perusahaan. Namun, menurut dia, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar kini tidak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan norma karena sistem Coretax mewajibkan pembukuan.
Baca Juga: BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham Ia menilai kewajiban pembukuan justru berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena membuka peluang pembebanan biaya operasional yang besar. PAAI berharap DJP segera menggelar pertemuan resmi untuk menyamakan persepsi kebijakan dan menghindari perbedaan tafsir yang merugikan profesi agen.
PAAI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian regulasi perpajakan yang adil dan proporsional bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menilai dialog resmi yang menghasilkan solusi konkret diperlukan agar kebijakan perpajakan selaras dengan upaya meningkatkan inklusi dan perlindungan keuangan masyarakat.
(nng)