JAKARTA -
Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika 'Koh Erwin'. Erwin diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP
Didik Putra Kuncoro .
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Dengan diterbitkannya DPO tersebut, Eko berharap seluruh pihak dapat mengawasi, menangkap, atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaannya kepada penyidik.
Penyidik juga turut membagikan sejumlah ciri-ciri Koh Erwin, yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.
Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Ia juga memiliki nama asli yakni Erwin Iskandar.
(zik)