JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (
Menpora RI ), Erick Thohir, menegaskan pihaknya akan mendorong sanksi larangan seumur hidup di olahraga bagi pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap atlet. Sikap tegas itu dilakukan menyusul dugaan kasus yang terjadi di Pelatnas panjat tebing.
Erick menegaskan, Kemenpora tidak memberi toleransi terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap atlet. Jika memang ditemukan kasus pelecehan dan kekerasan, dalam hal ini di
Pelatnas panjat tebing , maka pelakunya harus disanksi berat dengan larangan terlibat di olahraga seumur hidup.
“Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku,” kata Erick dalam keterangannya dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Panjat Tebing Indonesia Diterpa Isu Pelecehan Seksual, Coach Hendra Basir Dicopot Akhirnya Buka Mulut
Tidak hanya sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga saja. Kemenpora juga menegaskan pelaku harus diproses secara hukum jika nantinya memang terbukti bersalah.
"Dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang dia.
Erick sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji menyelimuti dunia olahraga Indonesia. Pasalnya, atlet Tanah Air telah berjuang keras demi membawa harum nama bangsa di kancah internasional.
"Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum," paparnya.
Seperti diketahui, sebelumnya dilaporkan bahwa adanya dugaan kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terjadi dalam induk organisasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang dilakukan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia, Sdr. HB. Saat ini, terduga pelaku telah dinonaktifkan oleh FPTI.
(sto)