floating-Koruptor Migas Tumbang!...
Koruptor Migas Tumbang! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Berkat Kawalan Ketat Kejaksaan
Koruptor Migas Tumbang!...
Koruptor Migas Tumbang! Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Berkat Kawalan Ketat Kejaksaan
Jum'at, 27 Februari 2026 - 11:24 WIB
JAKARTA - Dominasi para pemain di "sisi gelap" sektor migas satu per satu mulai berakhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS).

Kemenangan penegakan hukum ini menjadi bukti nyata ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Keberhasilan menyeret petinggi PPN ke balik jeruji besi tak lepas dari nyali besar dan pengawalan ketat tim Kejaksaan.

Sejak awal, Korps Adhyaksa konsisten mengusut kasus ini secara masif meski harus berhadapan dengan sektor yang dikenal sangat vital, tertutup, dan penuh risiko. Selain Riva, majelis hakim juga memvonis bersalah dua petinggi PPN lainnya, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations.

Baca juga: Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Ketiganya dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar. Namun, kejutan besar datang dari vonis rekanan mereka. Kerry Adrianto, yang merupakan anak dari buron legendaris Riza Chalid, dijatuhi hukuman jauh lebih berat yakni 15 tahun penjara.

Kerry dinilai terbukti terlibat aktif dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,4 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai kinerja Kejagung kali ini layak mendapat apresiasi tinggi. Menurutnya, sektor minyak adalah area vital yang selama ini memiliki banyak "ruang gelap" yang tidak terdeteksi.

"Apresiasi harus diberikan untuk Kejaksaan Agung. Di masa sebelumnya, pengungkapan korupsi sektor minyak tidak semasif dan sesignifikan sekarang. Ketegasan ini membuat tata kelola minyak Indonesia berpotensi menjadi jauh lebih baik," ujar Suparji, Jumat (27/2/2026).

Suparji menekankan bahwa hukuman ini memberikan efek jera yang nyata karena tidak hanya menyasar fisik, tetapi juga harta kekayaan para pelaku. Melalui mekanisme denda dan asset recovery yang besar, para koruptor dipaksa untuk "dimiskinkan".

"Selama ini koruptor tidak jera karena masih bisa menikmati hartanya. Dengan denda dan uang pengganti yang besar, aset mereka akan terkuras sehingga tidak bisa lagi membeli 'fasilitas' mewah di dalam penjara," ujarnya.

Meski sudah ada vonis, Prof Suparji mengingatkan agar Kejagung tidak berpuas diri. Ia mendesak agar tim jaksa segera mengejar pelaku-pelaku lain yang namanya sudah sering muncul dalam persidangan namun belum diadili. Hal ini krusial agar tidak muncul persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.

Selain itu, ia mewanti-wanti tim jaksa agar mengawal ketat proses jika para terdakwa mengajukan banding. "Jaksa harus mengantisipasi agar pengadilan di atasnya tidak menganulir putusan ini. Penguatan putusan di tingkat banding sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik yang saat ini sedang kuat-kuatnya terhadap Kejaksaan," tegas Suparji.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini