floating-Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan meski Belum Periksa Ahli
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan meski Belum Periksa Ahli
Jum'at, 27 Februari 2026 - 14:50 WIB
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun mempertanyakan kembali dilimpahkannya berkas kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Padahal, polisi belum memeriksa semua ahli yang diajukan Roy Suryo Cs.

"Kami menunggu pemanggilan saksi dan ahli yang sudah kami ajukan juga saksi dan ahli tahap 3. Tidak tahu bagaimana mekanismenya di Polda Metro Jaya ketika surat itu sudah diterima dan katanya mau dijadwalkan, tapi kemudian sudah dilimpahkan kembali," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Refly Harun: Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs karena Penyidik Panik

Meski demikian, pihaknya bakal mengikutinya saja lantaran Roy Suryo Cs siap dan yakin. Mereka meminta agar kasus ijazah Jokowi dihentikan karena sejak awal prosesnya sudah menyalahi aturan hukum.

"Kita mendesak SP3 itu bukan karena mau restorative justice sebagaimana dituduhkan beberapa kelompok yang tidak paham. Alasannya demi hukum dan sudah terjadi pelanggaran undang-undang sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan," ucap Refly.

Selain itu, ada 2 orang yang kasusnya di SP3 setelah menjadi tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Padahal, kasusnya belum dicabut dan seharusnya SP3 diberlakukan pada semuanya pula.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara