JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sebuah kapal bermuatan
pasir timah di Bangka Selatan. Kapal itu diduga akan melakukan
penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dan Polda Babel yang tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyelundupan timah ilegal di Bangka Selatan. "Bareskrim Polri sangat cermat hingga bisa mengendus penyelundupan kapal bermuatan pasir timah itu ke Malaysia," ujarnya, Minggu (1/3/2016).
Baca juga: Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini mengungkapkan penyelundupan pasir timah di tengah laut bukanlah pekerjaan mudah mengingat operasinya semua dilakukan di laut lepas. Berkat kejelian kepolisian yang rajin melakuksn patroli perairan, usaha ilegal itu berhasil dibongkar dan pelakunya berhadil ditangkap.
"Kami mengajak jajaran kepolisian memperkuat patroli di perairan untuk mencegah prnyelundupan pasir timah serupa," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Baca juga: Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna Digagalkan Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.
Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton. Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. “Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujarnya.
(shf)