JAKARTA - Pengusaha
Insanul Fahmi telah mengajukan surat permohonan penundaan penyidikan terhadap kasus dugaan perselingkuhan dan
perzinaan di Polda Metro Jaya belakangan ini. Langkah itu diambil untuk mengupayakan damai dengan Wardatina Mawa selaku pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan meskipun ada permintaan penundaan.
Baca juga: Ikhlas Insanul Fahmi untuk Inara, Mawa Wardatina: Ambil Saja, Kalian Bahagia! "Jadi emang benar tadi saudara IS mengirimkan surat kepada penyidik yang berisi tentang penundaan atau penangguhan pemrosesan perkara," ujar Andaru saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Andaru menegaskan penyidik tidak serta-merta mengabulkan permintaan Insanul tersebut. Menurutnya, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
"Penyidik tetap profesional. Dalam hal ini laporan dari pelapor WM akan tetap ditindaklanjuti profesional," ucapnya.
Baca juga: Siap Cerai dengan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Kemungkinan Bahas Harta Gana-gini "Sampai sekarang, penyidik belum menerima upaya pencabutan laporan dari saudari WM (Wardatina Mawa) sehingga saat ini yang dilakukan penyidik adalah tetap profesional menindaklanjuti laporan yang ada," sambungnya.
Andaru memastikan penyidik hingga kini terus mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas perkara ini.
Selain memeriksa pelapor, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan yang dianggap mengetahui adanya dugaan perzinaan tersebut.
"Update lagi, di minggu lalu juga sudah diperiksa lagi dua orang saksi tambahan yang menurut dari pelapor mengetahui kejadian perzinaan yang dilaporkan. Nah, rencananya minggu depan juga akan ada pemeriksaan lagi," tambah Andaru.
Selain itu, pihaj penyidik juga melibatkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan secara ilmiah. Saat ini, penyidik tengah mendalami bukti digital yang telah disita.
"Sekarang penyidik memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk juga pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diterima oleh penyidik," pungkasnya.
(nnz)