floating-Polda Metro Jaya: Belum...
Polda Metro Jaya: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Tahanan dari Richard Lee
Polda Metro Jaya: Belum...
Polda Metro Jaya: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Tahanan dari Richard Lee
Senin, 09 Maret 2026 - 07:11 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. Diketahui, Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Senin (9/3/2026).

Budi menerangkan, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan, hak-hak Richard Lee tetap dipenuhi, termasuk hak menjalankan ibadah puasa dan sahur.

Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” ujar dia.

Sebelumnya, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026. Budi menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran Richard Lee dianggap telah menghambat proses penyidikan. "Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," ungkap Budi.

Lihat video: Terungkap Alasan Polisi Langsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa



Adapun perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni, Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026. Kala itu, Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah live TikTok.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," imbuhnya.

Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor. "Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," jelas Budi.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin