floating-Pemprov DKI Buka Pendataan...
Pemprov DKI Buka Pendataan KJMU 2026 Tahap 1, Mahasiswa Wajib Unggah Berkas
Pemprov DKI Buka Pendataan...
Pemprov DKI Buka Pendataan KJMU 2026 Tahap 1, Mahasiswa Wajib Unggah Berkas
Senin, 09 Maret 2026 - 13:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026 bagi penerima lanjutan program bantuan pendidikan tersebut. Berikut informasinya.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @upt.p4op. Pendataan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima KJMU dan masih berstatus aktif kuliah.

Baca juga: Pramono Siapkan KJMU untuk S2 dan S3, Pendidikan Jadi Prioritas Pemprov DKI

Melalui proses pendataan ini, pemerintah memastikan bantuan pendidikan tetap disalurkan kepada mahasiswa yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima KJMU.

“Pendataan ini diperuntukkan bagi penerima lanjutan KJMU yang telah terdaftar sebelumnya,” tulis akun Instagram @upt.p4op, dikutip Senin (9/3/2026).

Baca juga: Pramono Serahkan 16.920 KJMU Tahap II 2025, 2.524 Mahasiswa Penerima Baru

Pendataan dilakukan dengan cara mengunggah berkas persyaratan administrasi bantuan sosial melalui laman resmi KJMU di p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Jadwal Pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2026



Berikut jadwal lengkap pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2026:

1. Penerima lanjutan mengunggah berkas persyaratan administrasi bansos melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu:

9 Maret – 8 April 2026

2. Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh perguruan tinggi:

9 Maret – 8 April 2026

3. Verifikasi Dinas Pendidikan dan penetapan penerima melalui keputusan gubernur:

9 – 29 April 2026

Program KJMU merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi.

Berdasarkan data per 20 Oktober 2025 saat pencairan dana KJMU Tahap 2 Tahun 2025, jumlah penerima program ini mencapai 16.920 mahasiswa.

Setiap mahasiswa penerima KJMU memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester untuk menunjang kebutuhan perkuliahan.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas