JAKARTA -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendataan
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026 bagi penerima lanjutan program bantuan pendidikan tersebut. Berikut informasinya.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @upt.p4op. Pendataan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima KJMU dan masih berstatus aktif kuliah.
Baca juga: Pramono Siapkan KJMU untuk S2 dan S3, Pendidikan Jadi Prioritas Pemprov DKI Melalui proses pendataan ini, pemerintah memastikan bantuan pendidikan tetap disalurkan kepada mahasiswa yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima KJMU.
“Pendataan ini diperuntukkan bagi penerima lanjutan KJMU yang telah terdaftar sebelumnya,” tulis akun Instagram @upt.p4op, dikutip Senin (9/3/2026).
Baca juga: Pramono Serahkan 16.920 KJMU Tahap II 2025, 2.524 Mahasiswa Penerima Baru Pendataan dilakukan dengan cara mengunggah berkas persyaratan administrasi bantuan sosial melalui laman resmi KJMU di p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Jadwal Pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2026
Berikut jadwal lengkap pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2026:
1. Penerima lanjutan mengunggah berkas persyaratan administrasi bansos melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu:
9 Maret – 8 April 2026
2. Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh perguruan tinggi:
9 Maret – 8 April 2026
3. Verifikasi Dinas Pendidikan dan penetapan penerima melalui keputusan gubernur:
9 – 29 April 2026
Program
KJMU merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi.
Berdasarkan data per 20 Oktober 2025 saat pencairan dana KJMU Tahap 2 Tahun 2025, jumlah penerima program ini mencapai 16.920 mahasiswa.
Setiap mahasiswa penerima
KJMU memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester untuk menunjang kebutuhan perkuliahan.
(nnz)