JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim tak ingat pernah mengucapkan kalimat 'you must trust the giant' kepada mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam). Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan rasuah pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Chromebook. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Saudara Ibam menyampaikan bahwa saudara menyampaikan ke Ibam you must trust the giant, apakah benar saudara menyampaikan itu?" tanya jaksa.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kalimat Nadiem yang Akhirnya Muluskan Pengadaan Chromebook meski Tahu Ada Keterbatasan "Apakah benar saudara menyampaikan ke Ibam dalam analisa kebutuhan Chromebook itu bahwa saudara menyampaikan kepada yang besar?" sambung jaksa.
"Saya tidak pernah ingat menyebut itu dan kalau tidak salah saya mendengar ini ada dua versi apa trust the Giant satu atau trust the Giants. Saya pernah mendengar dua-duanya, tapi saya tidak pernah ingat menyebutkan itu dalam meeting dengan Ibam," jawab Nadiem.
Nadiem lanta mengaku tidak bisa menjelaskan maksud kalimat tersebut. Namun menurutnya, berdasarkan persidangan yang terungkap kalimat itu tidak hanya berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
"Tapi menurut kesaksian ibam di sidang sebelumnya itu konteksnya adalah dalam arti kebutuhan untuk menyelesaikan isu-isu teknologi, yang meliputi bukan hanya Chromebook setahu saya konteksnya. Tapi juga aplikasi seperti yang menggunakan misalnya google classroom dan lain-lain," lanjut Nadiem.
Kalimat You Must Trust the Giant
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kalimat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang akhirnya memuluskan pengadaan Chromebook. Kalimat itu yakni 'you must trust the giant'.
Hal itu diungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). Hal itu bermula saat konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis pada 21 Februari 2020.
Masih di tanggal yang sama, Ibrahim Arief lantas memaparkan hasil pertemuan dengan Google di depan Nadiem. Dalam pemaparan itu, Ibrahim Arief bersama tim Wartek memberikan pemaparan salah satunya terkait keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
"Masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," ungkap Jaksa.
Setelah pemaparan itu, Jaksa menyebut Nadiem justru berkata 'you must trust the giant'. "Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," ujar jaksa.
(rca)