JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Cs adalah sah-sah saja dilakukan walaupun belum tentu dikabulkan pengadilan tinggi. Jaksa penuntut umum boleh saja terus memperjuangkan keyakinan akan adanya potensi kerugian perekonomian negara.
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar. “Langkah banding dilakukan karena adanya perbedaan pendapat (jaksa penuntut umum dengan majelis hakim), yang dia (jaksa) merasa pendapatnya sesuai tapi dinilai tidak sesuai oleh hakim. Ini merupakan sesuatu yang sah dan wajar dilakukan,” kata Fatahillah, Kamis (12/3/2026).
Dia mengatakan, hakim dalam kasus ini memiliki pandangan bahwa kerugian negara haruslah kerugian yang nyata dan pasti. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat adanya uji materi yang mengharuskan kerugian negara itu harus pasti dan bukan potensial loss.
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak “Kemungkinannya banding (Kejagung) akan ditolak hakim pengadilan tinggi kalau yang berkaitan dengan menghitung potensi kerugian perekonomian negara. Tapi kalau perspektif jaksa (meyakini potensi kerugian perekonomian negara bisa diperhitungkan), ya sesuai hukum sah-sah saja mengajukan banding,” tuturnya.
Dia melihat perlunya adanya metode penghitungan potensi kerugian perekonomian negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, pihak terdakwa maupun pemerintah juga tidak dirugikan dengan masalah kerugian perekonomian negara.
Diketahui, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun. Hakim hanya mengabulkan tuntutan kerugian keuangan Rp2,9 triliun, sementara kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena hakim menganggapnya hanya asumsi.
(rca)