floating-Kerry Adrianto Anak...
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Kerry Adrianto Anak...
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Jum'at, 13 Maret 2026 - 12:38 WIB
JAKARTA - Tim advokat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (12/3/2026). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas banding terhadap vonis 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyampaikan, berkas perkara telah diserahkan kepada 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk eksaminasi independen. Hasil eksaminasi tersebut, tanpa komunikasi dengan tim penasihat hukum, ternyata sejalan dengan memori banding Kerry Riza Cs.

"Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini," ujar Hamdan Zoelva.

Baca juga: Soal Banding, Pakar Hukum UGM: Sah-Sah Saja Jaksa Perjuangkan Potensi Kerugian Perekonomian

Selain Kerry, delapan terdakwa lainnya juga mengajukan upaya hukum banding. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

"Semua terdakwa Pertamina banding," kata Andi.

Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera