floating-OTT Bupati Cilacap,...
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta di Goodie Bag untuk THR
OTT Bupati Cilacap,...
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta di Goodie Bag untuk THR
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp610 juta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap , Syamsul Aulia Rachman (AUL).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, uang ratusan juta itu sudah tersimpul di goodie bag yang akan dibagikan untuk THR. Menurutnya, uang tersebut ditemukan di kediaman Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap.

"Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," kata Asep saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Uang untuk THR, Terkumpul Rp610 Juta



"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan kata Asep, ditemukan dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025. Bupati menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

Lihat video: BUPATI CILACAP SYAMSUL AULIA TERJARING OTT KPK



Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam OTT pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR