floating-2.351 Butir Obat Keras...
2.351 Butir Obat Keras Disita dari Warung Pulsa dan Sembako, 3 Orang Ditangkap
2.351 Butir Obat Keras...
2.351 Butir Obat Keras Disita dari Warung Pulsa dan Sembako, 3 Orang Ditangkap
Minggu, 15 Maret 2026 - 21:43 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran hampir 2.400 butir obat keras. Dari hal tersebut, polisi menangkap tiga orang di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di toko pulsa yang beralamatkan di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa. Dari laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Lihat juga: VIRAL DULU, DIANGKUT KEMUDIAN!

"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 Butir Obat Keras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).

Lokasi penangkapan lainnya di kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok. Di lokasi tersebut, diamankan dua orang yakni pria berinisial B (30) dan ML (20).

Hal ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Akan hal itu, tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.

"Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G. Dengan demikian, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 butir Obat Keras Daftar G," ujarnya.

Sementara itu, Kanit 2 Subit 3 Kompol Denny Simanjuntak mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut turut disita uang hasil penjualan. “Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Denny.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan