floating-Pertanyakan Dasar Hukum...
Pertanyakan Dasar Hukum Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, PKB: Keputusan KPK Jangan Cederai Keadilan
Pertanyakan Dasar Hukum...
Pertanyakan Dasar Hukum Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, PKB: Keputusan KPK Jangan Cederai Keadilan
Senin, 23 Maret 2026 - 11:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mempertanyakan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Gus Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Abdullah mendesak agar KPK menjelaskan kepada publik secara transparan.

"Menurut saya perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur," katanya, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diminta Tidak Pilih Kasih

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Gus Abduh ini mengingatkan agar keputusan KPK tidak boleh mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Karena dalam tindak pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya sesuai prosedur hukum, melainkan juga harus adil dengan prinsip equality before the law.

Lihat video: KPK Bongkar Pihak yang Meminta Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah



"Saya berharap ke depan semua keputusan KPK adalah berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan subtantif demi menjaga integritas KPK dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan