JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menilai kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif Amsal Christy Sitepu sebagai peringatan serius bagi keberlangsungan ekonomi kreatif. Perkara tersebut dinilai berpotensi mengganggu perlindungan profesi dan iklim inovasi di sektor kreatif.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan kasus ini merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem kreatif Indonesia.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus seperti dikutip, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Kasus Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif Menurut Leontinus, Amsal merupakan representasi jutaan talenta kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Namun, dalam kasus ini, ia justru dinilai menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai ide dan karya intelektual.
Ia menilai tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui oleh pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada komponen penting seperti konsep, editing, dan dubbing. Padahal, dalam industri kreatif, aspek pascaproduksi merupakan inti nilai tambah sebuah karya.
Leontinus juga menegaskan bahwa Amsal hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensi. Ia menekankan bahwa yang bersangkutan bukan pemegang otoritas anggaran yang menentukan alokasi dana negara.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu di Sumut, Kawendra: Jangan Zalimi Pejuang Ekraf Sebagai koordinator sektor pemberdayaan masyarakat, Kemenko PM menegaskan perlindungan terhadap pelaku industri kreatif merupakan hal mendasar bagi keberlanjutan ekonomi nasional. Jika kasus serupa terus terjadi, hal itu dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Leontinus menambahkan, perhatian dari pimpinan Komisi III DPR RI terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan dorongan moral bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut, selama berada dalam koridor hukum yang berlaku.
(nng)