floating-Didakwa Rugikan Negara...
Didakwa Rugikan Negara Rp306 Miliar, Mantan Kabaranahan: Pengadaan Satelit Kemhan Arahan Jokowi
Didakwa Rugikan Negara...
Didakwa Rugikan Negara Rp306 Miliar, Mantan Kabaranahan: Pengadaan Satelit Kemhan Arahan Jokowi
Selasa, 31 Maret 2026 - 18:30 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabaranahan Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi buka suara terkait perkara dugaan korupsi proyek satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Leonardi menyebut pengadaan itu merupakan perintah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) .

Hal itu diungkapkan Leonardi sekaligus membantah klaim dakwaan oditur militer maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut pengadaan satelit tidak sesuai hukum karena tidak ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015.

Baca juga: Pengadaan Proyek Satelit, Mantan Kabaranahan Kemhan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp306 Miliar

"Pengadaan satelit ini L 123 bujur timur ini adalah arahan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015. Beliau mengamanatkan amankan 123 bujur timur jangan sampai diambil orang lain, jangan sampai diambil negara lain," ujar Leonardi usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan, Selasa (31/3/2026).

Menurut dia, proyek pengadaan ini diketahui Ryamizard Ryacudu yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan. Dia mengaku hanya menjalankan tugas pengadaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini karena sistem. Sistem dari mulai PA (pengguna anggaran) dari mulai kuasa Pengguna Anggaran, saya termasuk si unit layanan pengadaan tadi dan panitia penerima hasil pekerjaan. Jadi kalau terus saya, waduh, itu bukan main," kata Leonardi.

Dia menyangkal kerugian negara sebesar Rp306 miliar sebagaimana klaim jaksa atau oditur akibat pengadaan tersebut. Pasalnya, negara belum mengeluarkan sepeser uang pun atas pengadaan ini.

"Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang nerima," ucapnya.

Sebelumnya, Leonardi didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2015–2021. Leonardi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp306 miliar.

Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama JPU pada Selasa (31/3/2026).
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya