floating-3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
Rabu, 01 April 2026 - 11:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja dalam kasus meninggalnya dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari dan Maret 2026.

Penegasan ini disampaikan berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh untuk memastikan aspek keselamatan, kesejahteraan, dan kondisi kerja dokter secara nasional.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa identifikasi kronologi telah dilakukan bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat, KIKI Provinsi, serta dokter pendamping.

Baca Juga : Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan

Hasilnya menunjukkan bahwa setiap kasus memiliki kondisi medis yang berbeda, yakni campak dengan komplikasi jantung dan otak, dugaan anemia, serta demam berdarah dengue (DBD) dengan komplikasi syok (Dengue Shock Syndrome).

“Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” ujar dr. Yuli dalam jumpa pers daring, Senin (30/3).

Kemenkes juga menegaskan bahwa pelaksanaan Program Internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40–48 jam per minggu. Selain itu, peserta internsip juga memiliki hak untuk mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta.

Baca Juga : Kasus Campak Melonjak, Kemenkes Perketat Kewaspadaan di Fasilitas Kesehatan

Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan, termasuk respons cepat penanganan peserta sakit, jaminan perawatan tuntas, pengawasan dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.

Kemenkes juga meningkatkan transparansi kanal pengaduan serta memperkuat pengawasan bersama KIKI di seluruh wilayah.

“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” tegas dr. Yuli.

Sebagai informasi, tiga dokter magang (internship) dilaporkan meninggal dunia sepanjang bulan Maret 2026. 3 dokter magang yang meninggal dunia masing-masing bertugas di Denpasar, Rembang, hingga Cianjur.
(wur)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Kenapa Memijat Pelipis...
Kenapa Memijat Pelipis dan Pundak Bisa Meredakan Sakit Kepala? Ini Kata Dokter
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi