JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pelimpahan berkas perkara
Dokter Richard Lee ke Kejaksaan. Richard Lee dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif terkait pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemaren. “Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,” kata Budi, Rabu (1/4/2026).
Budi menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap. “Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” ujar dia.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.
Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.
Lihat video: Terungkap Alasan Polisi Langsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya.
(cip)