JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis senior Karni Ilyas. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7
Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, Karni Ilyas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi peristiwa.
“Kami menginfokan ada panggilan dari penyidik tentang saksi terkait tentang perkara ijazah, saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” kata Budi, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Maafkan Rismon Sianipar, Jokowi Serahkan Proses Restorative Justice ke Polda Metro Jaya Budi menyebut pemanggilan terhadap Karni terkait tayangan televisi yang mengangkat isu kasus ijazah Jokowi. “Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi. Ini masih kami dalami,” ujar dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Damai! Tim Hukum Terima Restorative Justice Rismon Sianipar
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Sementara itu, Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar terkini juga telah mengajukan restorative justice (RJ).
(cip)