floating-Dude Herlino dan Alyssa...
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim, Terkait Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI
Dude Herlino dan Alyssa...
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim, Terkait Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI
Kamis, 02 April 2026 - 11:29 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk diperiksa hari ini. Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (2/4/2026).

Baca Juga : Momen Bahagia Dude Harlino Wisuda Didampingi sang Istri Alyssa Soebandono

Ade Safri menerangkan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut. Karena itu, keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ucap dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI.

Baca Juga : Prabowo dan Lee Jae Myung Kompak Pose Finger Heart dengan Carmen, Idol K-Pop Asal Indonesia

Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
(wur)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik