JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daris Salam, ajudan mantan Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, Rohman Eko Saputra selaku Tax Assistance pada S&P Law Office Direktur PT SKBB Consulting Solusindo, dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate pada S&P Law Office.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026). Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan lanjutan tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
(jon)