JAKARTA - Tiga anggota
Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan kepala cabang bank Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta.
Baca juga: 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Ditahan di Rutan Maximum Security "Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.
Secara rinci dakwaan masing-masing terdakwa:
Terdakwa 1: Serka Mochamad Nasir
Didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Subsider pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 ayat 3 KUHP).
Kemudian, penyembunyian atau penghilangan mayat (Pasal 181 KUHP).
Terdakwa 2: Kopda Feri Herianto
Didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Subsider pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 ayat 3 KUHP).
Terdakwa 3: Serka Frengky Yaru
Didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Subsider pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 ayat 3 KUHP).
(jon)