JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Parulian Paidi Aritonang menekankan pentingnya dukungan hakim terhadap langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara korupsi, khususnya terkait perluasan pendekatan kerugian negara. Menurut Dekan Fakultas Hukum UI ini, Kejagung telah menunjukkan terobosan dalam penanganan kasus korupsi dengan tidak lagi semata menggunakan pendekatan kerugian riil (actual loss), tetapi juga memasukkan potensi kerugian perekonomian negara sebagai bagian dari tuntutan.
Dia berpendapat bahwa langkah tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan perkembangan praktik hukum di berbagai negara. “Di luar Indonesia juga sudah banyak yang mengusahakan (menuntut) kerugian perekonomian negara,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Parulian melihat selama ini pendekatan yang hanya berfokus pada kerugian nyata dinilai belum mampu memberikan efek jera yang maksimal kepada pelaku korupsi. Akibatnya, tidak sedikit koruptor yang hanya mengganti kerugian sesuai kemampuan tanpa merasakan dampak hukuman yang signifikan.
Baca juga: Kejagung Bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo Bila Tak Profesional Tangani Kasus Amsal Sitepu Dalam konteks itu, Parulian menyoroti pentingnya peran hakim untuk turut mendukung langkah Kejagung. Dia menilai hakim tidak seharusnya terpaku secara kaku pada pendekatan lama, melainkan perlu melihat tujuan utama pemidanaan, yakni menciptakan efek jera.
Dia pun mengkritisi putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kerugian negara hanya sebatas kerugian aktual. Parulian memandang bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya mendukung upaya penguatan efek jera terhadap koruptor.
“Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian secara lebih luas, baik dari sisi mikro maupun makro. Maka itu, kerugian perekonomian negara dinilai layak diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut dia mengatakan, secara metodologis, kerugian ekonomi tersebut dapat dihitung melalui berbagai pendekatan, termasuk dampak terhadap lingkungan, dunia usaha, serta aspek sosial ekonomi. Parulian juga merujuk pada praktik internasional, termasuk pendekatan yang digunakan dalam program United Nations Development Programme (UNDP), yang menilai bahwa korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian finansial aktual, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan manusia.
Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, ia menilai pendekatan yang lebih luas ini dapat menjadi instrumen penting, terutama di tengah belum optimalnya pengembalian kerugian negara. Selain itu, belum adanya regulasi seperti RUU Perampasan Aset juga menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Dengan demikian, Parulian menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, khususnya Kejagung dan hakim, menjadi kunci dalam memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif. “Hakim harus melihat apakah putusan yang ada benar-benar mendukung efek jera atau tidak,” ujarnya.
Dirinya juga menekankan bahwa dukungan terhadap pendekatan Kejagung, termasuk dalam menuntut kerugian perekonomian negara baik terhadap individu maupun korporasi, merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem hukum dan mencegah praktik korupsi berulang.
(rca)