JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawa sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Total tiga rumah digeledah dalam pekan ini.
"Benar, pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun," Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kota Madiun Noor Aflah. Budi menjelaskan, rumah Kadiskominfo Kota Madiun digeledah pada Senin (6/4/2026).
Baca juga: KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun Kemudian, KPK menggeledah dua rumah milik pihak swasta pada Selasa (7/4/2026). "Penggeledahan pertama pada hari Senin (6/4), di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Berlanjut pada hari Selasa (7/4), penyidik melakukan giat geledah di rumah dua pihak swasta," ujar Budi.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik hingga dokumen. Sejumlah barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan bukti perkara pemerasan di kasus tersebut.
"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektornik dan dokumen, yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan TPK pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," pungkasnya.
(rca)